Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

pemutihan-denda-dan-diskon-pajak-kendaraan-bermotor-di-dki-jakarta

Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Gubernur Anies Baswedan .

Jakarta, Jnews

Terhitung sejak anggal 16 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program keringanan ini berlaku dengan syarat dan ketentuannya, agar wajib pajak bisa memanfaatkan diskon dan pemutihan pajak tersebut. Keringanan PKB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Dalam bagian pertimbangan Pergub Nomor 60 tahun 2021, disebutkan bahawa "Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub."

Dikutif dari situs Bapenda DKI Jakarta, pemberian insetif fiskal bagi kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.

Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.Dalam pasal 8 dijelaskan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

Pemprov DKI Jakarta, selain mengucurkan insentif fiskal untuk 2021 bagi pajak kendaraan, juga telah menerbitkan sejumlah insentif fiskal bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),dan keringananan Pajak Reklame. Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang.


(nas/r)