Dugaan Kasus Penganiayaan di Kendal masih belum Terungkap

Dugaan Kasus Penganiayaan di Kendal masih belum Terungkap

Kendal, Jnews

Dugaan kasus penganiayan yang terjadi pada tanggal 30 Mei 2023, hingga merenggut nyawa yang menimpa Alm. sdr. Jhemy Antok Losa warga desa Meteseh, Kec. Boja, Kab. Kendal, Prov. Jawa Tengah terus disorot. Bermula dari kejanggalan atas kejadian yang menimpa korban satu bulan lalu. Korban dituduh sebagai pelaku pencurian, ia dijemput dan dibawa menuju pos perumahan Rafada 2. Korban lalu dianiaya menggunakan potongan selang air. Kejadian tersebut disaksikan oleh banyak warga. Para saksi tidak mengenali pelaku penganiayan itu. Pelaku tersebut mengenakan helm dan masker, memakai jaket hitam dan celana polos panjang hijau seperti celana tentara. 

“Kita awalnya hendak menolong. Namun kita malah diancam oleh satu temannya yang duduk diatas sepeda motor. Bahwa tidak diperbolehkan merekam video dan mengambil foto di tempat kejadian itu. Kalau kita tidak menurut, handphone kita akan diambil dan kita juga akan dihajar. Makanya kita hanya melihat saja.” ujar salah satu saksi.

Dari pos keamanan perumahan Rafada 2, korban dibawa menuju rumah ketua paguyuban perumahan. Lalu baru dibawa ke kantor polsek. Saat itu, posisi korban sudah terlihat parah. Ia sudah berlumuran darah dan luka. Tangan korban juga diborgol. Sekitar pukul enam sore korban dinyatakan telah meninggal di puskesmas Boja. Pihak Keluarga korban datang dengan didampingi oleh kepala desa Trisobo, Carik desa Trisobo dan juga Modin desa Trisobo. Saat pengurusan ijazah, keluarga korban diminta untuk menandatangani berkas yang sudah disiapkan oleh pihak kepolisian. Dalam berkas tersebut berisi sebuah perdamaian, tidak ada tuntutan dari pihak keluarga dan tidak akan dilakukan otopsi.

“Kita saat itu diminta untuk menandatangani berkas yang sudah disiapkan. Kita hanya menurut apa yang diminta oleh pihak kepolisan tanpa bisa menolak. Kita sebenarnya bingung melihat isi berkas tersebut, kita juga tidak paham hukum. Yang ada di pikiran kami hanya bagaimana dapat membawa jenazah kami ke rumah.” terang adiknya yang mewakili.

Mengetahui rentetan peristiwa itu, paman dari sdr. Korban, Heru Kusmiyanto merasa bahwa ada suatu kejanggalan yang menimpa keponakannya, ia terus mencari kebenaran berita sampai ia menemukan kebenarannya. Selanjutnya, datang dan meminta bantuan di kantor Advokat Lembaga Bantuan Hukum JAKERHAM (Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia). Pihak korban akan menuntut keadilan atas kasus yang menimpa sdr. Korban, mereka akan melapor kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Ya, kita sudah mendapat amanah untuk membantu keluarga sdr. Korban dalam mendapatkan keadilan. Kita pun sudah mengumpulkan semua bukti dan para saksi-saksi. Baru selanjutkan akan kita bawa kepada pihak berwajib. Kita sudah mendengar semua duduk pristiwa mengenai kejadian tersebut. Kita menduga bahwa ini merupakan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Secara Bersama-sama, Berencana, dengan Menjemput Paksa, Menyekap, Menyiksa dengan kekerasan fisik dengan menggunakan alat/ benda Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Akibat Tindak Kekerasan.” ujar salah satu pengurus LBH JAKERHAM saat diminta pernyataan.

(N)