Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor Solahudin Dalimunthe Angkat Bicara : Injak Quran Masuk Katagori Penistaan Agama

Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor Solahudin Dalimunthe Angkat Bicara : Injak Quran Masuk Katagori Penistaan Agama
Ketua DPC PBB Kabupaten Bogor, Solahudin Dalimunthe. (foto istimewa)

Bogor, Jnews

Bumi tegar beriman saat ini sedang bergejolak, akibat buntut dari perkataan Plt Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan, saat dikonfirmasi salah satu media mengenai jual beli jabatan, dalam rekaman suara yang terdengar. 

Diduga Plt mengatakan dengan ; oh cakep kalau itu gak tau siapa yang jual siapa yang beli, kalau jual beli jabatan saya ngomongnya sambil Nginjek Quran pun berani. Seribu perak yang saya dapatkan dari pelantikan itu saya berani pertanggungjawabkan dunia akhirat sambil, Nginjek Quran kalau disumpah saya berani, tutur ucapan dalam rekaman suara tersebut yang trekam dalam sebuah wawancara pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.

Terlepas baik disengaja ataupun tidak disengaja ucapan itu.menimbulkan reaksi dan kegaduhan di kalangan masyarakat, baik alim ulama, partai politik, pakar hukum, saat ini terus menerus memberikan pandangan terkait hal ini.

Salah satunya adalah Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bogor, Solahuddin Dalimunthe saat dijumpai di kantornya Senin 27/2/2023 lalu.

Solahudin Dalimunthe memberikan pandangan dan menilai ucapan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, sangat tidak tepat jika seorang Pejabat publik yang saat ini menggantikan posisi orang nomor satu di Kabupaten Bogor berbicara seperti itu, dimana seharusnya perkataannya itu santun arif dan bijaksana, ini malah menimbulkan kemarahan umat Islam terlebih para habib yang memiliki garis keturunan dari Nabi Muhammad SAW.

“Perjuangan menegakkan agama Islam itu tidak mudah. Nah, sekarang kitab suci umat Islam dihina atau dilecehkan jadi akan ada reaksi di kalangan umat muslim. Kalau bersumpah kan bisa dengan ucapan yang lain, jangan mengucapkan Siap Injak Al-Quran’atau Sambil Injak Al-Qur’an, itu tidak baik apalagi dia (Iwan Setiawan) seorang kepala daerah yang beragama Islam,” kata Sollahudin. 

Soal permintaan maaf, kata dia lagi, sebagai sesama umat muslim harus saling memaafkan. Untuk perkara hukum, silakan dilaporkan ke kepolisian kalau memang dianggap sudah terjadi pelanggaran hukum. 

“Kita maafkan, tapi perkara hukum bisa ditempuh olah pihak yang ingin menempuhnya. Ini sudah masuk kategori menodai kitab suci umat muslim atau penodaan agama,” tandasnya. 

(danang/dik/r/n)