Membahas Ambisi Ekonomi Indonesia melalui UU Cipta Kerja: Penyelamatan atau Petaka?

Oleh: Efatha Filomeno Borromeu Duarte
Ambisi dan semangat 45 Indonesia untuk mentransformasikan diri menuju kedigdayaan ekonomi yang adaptif, komprehensif, dan akuntabel mulai terlihat jelas. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, keuntungan ini seharusnya dapat membawa warga Indonesia menuju kesejahteraan.
Salah satu kebijakan ekonomi yang diusulkan untuk meningkatkan kualitas hidup adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Potret Ekonomi Indonesia
Menurut data CIA World Factbook, ekonomi Indonesia tumbuh secara konsisten dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar $13,100 pada 2021. IMF melaporkan bahwa PDB Indonesia tumbuh 3,7% pada 2021 dan diproyeksikan tumbuh 5,1% pada 2022 serta 5,3% pada 2023.
Pertumbuhan ekonomi ini menunjukkan potensi Indonesia untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih tinggi.
Indonesia memiliki ekonomi terbesar ke-16 di dunia dengan pertumbuhan yang cukup stabil, meskipun pernah terkena dampak krisis finansial global dan regional. Menurut IMF, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 mencapai 5,2%.
Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah berharap mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Investasi di Indonesia mencapai 32,7% dari GDP pada tahun 2021.
Lahirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan mempermudah perizinan, deregulasi, dan insentif bagi investor. Hal ini diharapkan dapat mengatasi beberapa kegagalan pasar dan meningkatkan efisiensi ekonomi mikro.
Tingkat pengangguran di Indonesia berada pada angka 6,2% pada tahun 2021. UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran melalui investasi yang lebih besar. Indonesia berada di peringkat ke-54 dalam Indeks Daya Saing Global 2021 (World Economic Forum). Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah berharap meningkatkan daya saing ekonomi melalui deregulasi dan peningkatan efisiensi. Namun, perlu diwaspadai pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam agar menghindari potensi dampak negatif jangka panjang.
Esensi UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dapat menjadi instrumen efektif untuk mencapai target ekonomi Indonesia, asalkan pemerintah mampu mengelola risiko dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, hak pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
Di satu sisi, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi solusi efektif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui deregulasi, simplifikasi, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing global. Tetapi, di sisi lain, UU ini juga membawa risiko yang
perlu diwaspadai, seperti pengorbanan lingkungan dan sumber daya alam, melemahnya perlindungan hak pekerja, serta ketimpangan sosial yang bisa semakin tidak tertolong.
Perdebatan mengenai UU Cipta Kerja telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi topik diskusi publik yang hangat, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efisiensi UU Cipta Kerja dalam mencapai target-target ekonomi Indonesia atau apakah justru berujung pada konsekuensi buruk yang tidak terduga.Kontroversi UU Cipta Kerja
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 2023 menimbulkan kontroversi. Insiden pemadaman mikrofon anggota fraksi partai yang menolak saat proses pengesahan berlangsung menggambarkan masih jauhnya ruang dialektika, transparansi, dan aspiratif dalam proses legislasi.
Meskipun UU Cipta Kerja menuai penolakan dan aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan, pemerintah menerbitkan perppu untuk menggantikannya dan akhirnya mengesahkannya menjadi UU.
Tidak hanya itu, koalisi sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan dalam UU Cipta Kerja yang perlu diperiksa lebih mendalam.
Jika pemerintah mau membuka ruang diskusi yang lebih luas, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan secara inklusif dan transparan, serta melakukan perbaikan yang diperlukan, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi instrumen efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah Semestinya
Kebijakan ekonomi yang baik adalah kebijakan yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, aspek sosial, dan lingkungan. UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait hak pekerja dan lingkungan.
Untuk mengoptimalkan potensi ini, pemerintah harus melibatkan pemangku kepentingan, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, menerapkan prinsip Green Economy dan Blue Economy, serta meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Dengan langkah-langkah ini, UU Cipta Kerja berpeluang memenuhi ambisi ekonomi Indonesia sambil menjaga kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Harapan Besar
Sebagai penutup, pemerintah perlu memastikan bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, sambil tetap memperhatikan perlindungan hak pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
Dengan demikian, UU Cipta Kerja dapat menjadi langkah penyelamatan ekonomi Indonesia, bukan terjerembab pada petaka ekonomi.
(din/r/n)