Penjual Togel di Tegal Ditangkap Polisi

Slawi, Jnews
Satreskrim Polres Tegal bekerjasama dengan Polsek Kramat mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi di dalam rumah beralamat di Dukuh Pengasinan, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Minggu (9/7/2023) lalu.
Informasi tersebut terungkap saat berlangsung konferensi pers kasus perjudian togel, di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (14/7/2023) sore.
Satu orang tersangka judi togel berinisial NAW (30) warga Dkh Pengasinan , Maribaya juga dihadirkan langsung di depan awak media.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Kramat AKP Riyadi mengatakan, penangkapan sendiri dilakukan unit Reskrim Polsek Kramat, Polres Tegal pada hari minggu, ( 9/7/2023) sekitar jam 21.30 Wib. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian togel di Dukuh Pengasinan Maribaya , Kramat Kabupaten Tegal.
" Sedangkan NAW ( 30 ) warga Dukuh Pengasinan Maribaya , Kramat saat dilakukan penangkapan sedang menunggu pembeli dirumahnya, yang dijadikan tempat perjudian togel," ujar Kapolsek Kramat.
Adapun pelaku perjudian togel yang berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polsek Kramat, dikenai pasal 303 KHUPidana di ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky juga megaskan, dengan adanya kasus perjudian togel yang berhasil di ungkap unit satreskrim Polsek Kramat, pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih, karena berhasil mengungkap perjudian dilingkungan masyarakat.
Disamping itu jajaranya dalam melakukan penindakan juga tidak akan tebang pilih, dan bertindak seadil adilnya, sehingga tidak ada istilah tajam kebawah tumpul keatas.
" Saya juga berharap masyarakat di Kabupaten Tegal tidak melakukan perjudian togel yang akan merugikan dirinya sendiri," pungkas Kasatreskrim AKP Vonny.
(arif/r/n)