Proses Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jakarta, Jnews
Berdasarkan Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan syarat wajib bagi proses jual beli tanah dengan melampirkan BPJS Kesehatan.
Syarat baru ini menurut Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi akan segera diberlakukan.
Dasar pelaksanaan syarat baru bagi pelayanan jual beli tanah ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.
"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.
Atas inisiatif ini, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang sebagai narasi negatif. Dia menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.
“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual beli tanah," ungkap Moeldoko.
"Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelasnya.
Moeldoko memaparkan, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
(r/n)